Pemerintah Indonesia sedang berupaya mengatasi maraknya praktik judi online dengan memperkenalkan model registrasi kartu SIM yang lebih ketat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana mengimplementasikan sistem registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik, yang akan mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NoKK), dan pengenalan wajah (face recognition). Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nomor telepon untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online, serta meningkatkan akurasi dan keamanan dalam registrasi kartu SIM. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap identitas pengguna kartu SIM, sehingga tidak dapat digunakan oleh orang lain untuk tujuan penipuan atau aktivitas ilegal lainnya. Proses ini direncanakan tidak hanya mencakup pengguna baru, tetapi juga bagi pengguna lama yang perlu mendaftar ulang di gerai operator atau melalui ponsel pintar mereka. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi pemalsuan identitas yang sering kali terjadi dalam transaksi perjudian online. Penerapan regulasi ini tentunya memerlukan waktu, mengingat tantangan teknis yang ada, terutama terkait dengan adopsi teknologi biometrik di kalangan masyarakat Indonesia, di mana tidak semua orang memiliki ponsel pintar yang mendukung teknologi tersebut. Meski begitu, Kominfo optimistis bahwa sistem ini akan beroperasi pada tahun depan, dengan tujuan untuk menekan penyebaran judi online dan memastikan keamanan data pribadi para pengguna​.